Rabu, 16 November 2011

Mencari Rumah Baru Bagi Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) dan kukang jawa (Nycticebus javanicus)


Tim Survey
Oleh Robithotul Huda
Yayasan IAR Indonesia bekerjasama dengan Balai Taman Nasional Ujung Kulon telah beberapa kali melakukan kegiatan pelepasliaran M.fascicularis di P.Panaitan. Dari hasil monitoring, satwa hasil pelepasliaran tersebut telah mampu beradaptasi  dan survive dihabitat baru mereka.
Peta Pulau Panaitan
Pulau Panaitan, merupakan Pulau yang terletak dibagian barat Pulau Jawa dengan luas kawasan 17.500 Ha. Secara administratif P.Panaitan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Pandeglang-Banten. Pulau ini termasuk kedalam Kawasan Taman Nasonal Ujung Kulon (TN-UK), yang masuk ke Seksi PTN wilayah 1 Pulau Panaitan dan terbagi dalam 2 resort yaitu legon kadam dan legon haji.
Tanggal 5 – 16 Oktober 2011 tim IAR Indonesia bekerjasama dengan TN-UK kembali melakukan survey potensial habitat untuk pelepasliaran M.fascicularis dan N.javanicus di Pulau Panaitan.
Lokasi yang di survey berada di blok legon haji resort PTN legon kadam. Pemilihan lokasi dilakukan dengan pertimbangan kondisi alam dan belum adanya data yang lengkap mengenai keanekaragaman hayati terutama M.fascicularis dan N.javanicus.
Pangambilan data dilakukan dengan metode sampling. Data yang diambil adalah data vegetasi (Anveg), vegetasi potensi pakan dan populasi M.facicularis, N.javanicus serta faktor-faktor pendukung keanekaragaman hayati lainnya.
Berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan di legon haji dan sekitarnya, ditemukan 5 kelompok Macaca fascicularis. Sementara untuk kukang jawa tidak ada perjumpaan sama sekali baik di legon haji maupun di legon butun.
Hasil analisa vegetasi, untuk tingkatan pohon yang mendominasi kawasan legon haji adalah: kitanjung (Saccopetalum heterophylla), Cemara (Casuarina equistifolia) dan Tereb (Artocarpus elastica). Sementara semai hingga pohon kecil yang mendominasi adalah lampeni (Ardisia humilis), jejerukan (Acronychya laurifolia), kileho (Sauranes sp).
Macaca fascicularis liar
Burung yang teramati dan berhasil diiidentifikasi ada 50 ekor. Total jenis burung yang teramati dan teridentifikasi selama tahun 2009-2011 adalah 109 jenis.
Selain burung, juga banyak satwa lain yang dijumpai. Salah satunya adalah buaya muara berjumlah 3 ekor. Kijang, rusa dan babi merupakan beberapa satwa yang sangat mudah untuk dijumpai di P.Panaitan.
Penilaian habitat secara cepat (rappid assessment) yang dilakukan selama 10 hari di Pulau Panaitan menunjukkan bahwa kondisi habitat sangat baik dengan pakan berlimpah dan mampu mendukung keberlangsungan satwa primata khususnya N. javanicus dan Macaca fascicularis.

Mengembalikan ke alam - Keuntungan
Ada keuntungan-keuntungan mengembalikan satwa-satwa sitaan ke alam/habitat alaminya, asalkan prasyarat medis, genetis dan pemeriksaan lainya dilaksanakan dengan baik dan program pemantauan paska pelepasan dikembangkan. (as per IUCN 1998).
a) Dalam situasi-situasi dimana populasi yang ada benar-benar terancam, re-introduksi mungkinmeningkatkan potensi konservasi jangka panjang spesies secara keseluruhan, atau dari suatu populasi lokal spesies itu
b) Pengembalian kembali ke alam membuat pernyataan politis/ pendidikan yang kuat menyangkut nasib satwa-satwa itu dan mungkin mempromosikan nilai-nilai konservasi lokal. Namun demikian, sebagai bagian dari program pendidikan atau kepedulian masyarakat, biaya-biaya dan kesulitan-kesulitan menyangkut pelepasan kembali ke alam harus menjadi fokus perhatian.
c) Spesies yang dikembalikan ke alam memiliki kemungkinan meneruskan dan memainkan peranan-peranan ekologis dan biologis mereka.

Sumber: Panduan IUCN untuk Penempatan Satwa Sitaan

Senin, 07 November 2011

Benarkah kukang tidak punya gigi taring??!!


Gigi kukang sempurna
Banyak pemelihara kukang yang tidak tahu bahwa kukang memiliki gigi taring yang sangat tajam, hal ini disebabkan karena kukang yang dipelihara sudah tidak mempunyai gigi taring lagi.
Kok bisa???
Sebelum sampai ke tangan pemelihara, kukang memiliki perjalanan hidup yang tragis, selain kehidupan liarnya direnggut oleh pemburu, para penjual kukang yang mengambil kukang dari pemburu tidak memperlakukan mereka dengan layak. Kadang kukang dimasukan ke kandang yang sangat kecil sampai mereka sulit bergerak, di lain kesempatan kukang ditumpuk ke dalam 1 wadah yang cukup besar. Selain itu gigi taring mereka dicabut dengan tang atau dipotong menggunakan gunting kuku.
Kukang yang giginya sudah dicabut
Kukang memiliki sistem pertahanan yang menggunakan enzim/racun yang keluar dari lengan bagian dalam. Racun tersebut akan dijilat dan akan menempel pada gigi taringnya, selanjutnya jika kukang berhasil mengigit penyerangnya enzim/racun tersebut akan masuk ke dalam saluran darah. Pada manusia hal tersebut bisa menyebabkan demam ataupun bengkak di bagian yang digigit maupun di seluruh tubuh.
Nah, apakah anda masih ingin memelihara kukang?
Jika masih, pikirkan baik-baik tentang resiko gigitan kukang yang mungkin akan terjadi pada anda.
Atau menurut anda, anda merasa aman karena kukang sudah tidak memiliki gigi taringnya lagi..pikirkanlah..proses menyakitkan bagi kukang mulai dari diambil oleh pemburu sampai ke tangan anda!
Jika anda masih bersikeras untuk memelihara kukang berarti anda ikut serta berkontribusi dalam tragedi yang terjadi pada kukang karena selain proses pencabutan gigi yang  sangat menyakitkan, kukang tersebut juga memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk dapat kembali ke alam liar, karena mereka belum tentu dapat bertahan hidup di alam tanpa gigi taring.


609 Kura-kura Moncong Babi Pulang Kampung ke Merauke Papua.

Kura-kura moncong babi
Sejumlah 609 ekor anak Kura-kura Moncong Babi dikembalikan ke habitat aslinya di Papua, Merauke. Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama pemerintah Hongkong dan Indonesia ini difasilitasi oleh Yayasan IAR Indonesia dan WCS-IP.
Sebelumnya pemerintah Hongkong melalui Departemen Pertanian, Perikanan dan Konservasi mengkonfiskasi sebanyak 785 ekor Kura-kura Moncong Babi yang diselundupkan dari Indonesia secara ilegal pada tanggal 14 Januari 2011. Kesemua kura-kura tersebut kemudian dibawa ke Wild Animal Rescue Center milik Kadoori Farm Botanical Garden (KFBG).
Setelah beberapa bulan melakukan komunikasi dan mengurusi surat-surat, akhirnya Kura-kura Moncong Babi tersebut dijadwalkan untuk dilepaskan di Merauke dan akan datang ke sana pada tanggal 6 Oktober.
Sebelum dilepasliarkan, tim dari IAR Indonesia dan WCS-IP datang terlebih dahulu ke Merauke untuk melakukan kordinasi dengan pihak setempat dan untuk melakukan survey lokasi Pelepasliaran. Akhirnya diputuskan untuk melakukan pelepasliaran di Sungai Maro dengan pertimbangan meskipun untuk saat ini tidak terlihat ada Kura-kura Moncong Babi namun dari cerita penduduk setempat Kura-kura ini pernah ada dulu.

06 Oktober 2011
Tim IAR Indonesia sebagai fasilitator dan pihak KFBG Hongkong tiba di Merauke pada jam 10.00 WIT dengan membawa 609 ekor Kura-kura Moncong Babi. Di Bandara Nopah, Merauke tim disambut oleh staf BKSDA Merauke, TN wasur dan staf karantina hewan. Setelah itu tim menuju kantor BKSDA Merauke untuk istirahat dan melakukan pengecekan satwa. 
Setelah semua di cek dan persiapan dilakukan perjalanan darat menggunakan mobil  ke Kampung Bupul dekat Sungai Maro selama + 5 jam. Selanjutnya Kura-kura Moncong Babi tersebut diletakkan di kandang habituasi yang dibuat berdasarkan standard IUCN tentang pelepasliaran satwa sebagai tempat beradaptasi di lingkungan baru bagi satwa yang akan dilepasliarkan. Kandang habituasi ini dapat berfungsi untuk mengurangi stress pada satwa setelah berada di kandang transport dan setelah melalui perjalanan jauh.

Pelepasan kura-kura
07 Oktober 2011
Pukul 10.00 WIT, sehari setelah Kura-kura Moncong Babi sampai di Kampung Bupul. Proses pelepasliaran pun dimulai. Diawali oleh sambutan oleh kepala kampung, perwakilan dari pihak KFBG Hongkong dan IAR Indonesia kemudian ditutup oleh doa yang di pimpin oleh pendeta gereja setempat. Prosesi ini juga dihadiri oleh masyarakat Kampung Bupul serta para siswa sekolah yang di undang. Pelepasliaran Kura-kura Moncong Babi dilakukan oleh semua pihak termasuk juga oleh siswa sekolah.
Populasi Kura-kura Moncong Babi menurun dengan cepat dikarenakan oleh perburuan liar untuk dijual ataupun dimakan. Ancaman lain yang juga mengancam kelangsungan populasinya adalah kerusakan dan pengurangan habitat. Pada tahun 2000, mereka masuk ke dalam Appendix II CITES yang mengontrol sistem penjualannya. Mereka juga masuk kedalam kategori Rentan dalam IUCN Redlist yang artinya butuh dilakukan tindakan konservasi untuk mencegah populasinya menjadi punah.

Kamis, 03 November 2011

Kampanye Penyadartahuan Kukang


Salah seorang sukarelawan yang sedang menjelaskan kepada tamu
 Di hari minggu yang cerah tim dari Yayasan IAR Indonesia yang terdiri dari Winar (kordinator Program penyadartahuan kukang), Intan (dokter hewan), Diah (staf Administrasi), Indri (staf edukasi) serta Bobby, Itang, Rosadi, dan Barnas (animal keeper kukang) juga bersama-sama dengan volunteer (6 orang dari himpunan satwa liar fakultas kedokteran Hewan IPB, 4 orang siswi smpn 3 Bogor, 1 orang ilustrator) termasuk 2 orang dari KSDA Bogor datang ke Pasar Pemda di Cibinong.

Mereka datang untuk melakukan kampanye penyadartahuan kukang, sebelumnya ada pemberitahuan bahwa ada penjual satwa yang menjual kukang di Pasar Pemda Cibinong. Sekitar pukul 8 pagi (setelah tenda didirikan dan atribut kukang dipasang) kegiatan dimulai. Berapa volunteer mulai stand by di depan stand untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang lewat sementara yang lain pergi berjalan menyusuri pasar.

Beberapa orang yang benar-benar tertarik masuk ke dalam stand dan disana mereka diberikan penjelasan tentang kukang, tentang mengapa tidak boleh memelihara kukang, bahayanya serta perbedaan antara kukang dan kuskus. Beberapa yang lain, hanya melihat-lihat ke dalam ingin tahu namun tidak sampai masuk ke dalam stand.

Dari kuesioner yang ditanyakan kepada beberapa orang terdapat beberapa macam jawaban, mulai dari yang tidak tahu, tahu bernama kukang atau tahu namun namanya kuskus sampai ada yang pernah memelihara.

Sekitar pukul 12 siang tim menyelesaikan acaranya dikarenakan pasar sudah mulai sepi karena sudah banyak stand penjualan yang tutup.

Diharapkan setelah adanya kegiatan ini ada informasi yang menyebar bahwa tidak boleh memelihara kukang, membeli atau bahkan menjualnya, karena selain berbahaya kukang juga sudahtermasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dan ada sangsi yang cukup berat.

Rabu, 19 Oktober 2011

Lowongan Kerja


Public Relation (PR)
Qualification:
  • Male / female max. 35 years old.
  • D1/D2/D3/S1 from any reputable university, preferable from communication and journalism.
  • Having good communication/presentation skills.
  • Being Computer literate and proficient in English.
  • Willing to work under pressure and in tight dead lines
·         Highly self motivated
·         Able to work independently
  • Willing to be located in Ketapang, Kalimantan Barat.


Job Description:
  • Write articles in Indonesian or English that will be post for IAR official website.
  • Establish and maintain cooperative relationships with representatives of community, partner, employee, and public interest groups.
  • Prepare or edit organizational publications for internal and external audiences.
  • Making press release

Level : Middle
Experience(s) : 1 years
Salary : Negotiable
Location : Ketapang, Kalimantan
Barat
Candidates meeting the above requirements are encouraged to send their application to :
Yayasan IAR Indonesia
Jln. Curug Nangka Blok Pasir Loji
RT 04/RW 05, Kp Sinarwangi
Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Ciapus
Bogor 16610

or

Yayasan IAR Indonesia Ketapang
Jln. Woltermongonsidi, RT 09/RW 03
Kel. Kauman, Kec. Benua Kayong
Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
 


Jumat, 19 Agustus 2011

Wilis, dari Timur ke Barat


Wilis, sedang belajar bertahan hidup di hutan
Yayasan IAR Indonesia merupakan satu-satunya pusat rehabilitasi kukang di Indonesia. Dalam proses rehabilitasinya Yayasan IAR Indonesia menerima banyak kukang yang merupakan hasil penyitaan ataupun penyerahan sukarela, setelah melalui proses rehabilitasi beberapa kukang yang beruntung dapat dikembalikan ke habitat asalnya yaitu hutan.
Artikel blog kali ini akan bercerita mengenai perjalanan salah satu kukang yang berhasil kembali kea lam liarnya.
Di tahun 2009 BKSDA Jawa Timur melakukan operasi pasar yang berhasil menjaring 21 ekor kukang, karena tidak ada fasilitas untuk menampung kereka maka mereka kemudian dibawa ke Pusat rehabilitasi kukang Yayasan IAR Indonesia yang terletak di Ciapus-Bogor, Jawa Barat. Maka melalui jalur udara pada tanggal 13 November 2009, mereka melakukan perjalanan lintas provinsi dari bagian timur pulau Jawa menuju bagian barat pulau Jawa.
Dari 21 ekor kukang yang dibawa tersebut salah satunya diberi nama Wilis. Kukang Jawa jantan ini kemudian direhabilitasi selama kurang lebih 18 bulan atau setara 1,5 tahun. Karena kondisi gigi Wilis cukup baik maka akhirnya diputuskan agar Wilis dilepasliarkan ke hutan pada tanggal 3 Mei 2011 di daerah Tapos, Bogor.
Di lokasi pelepasliaran Wilis kemudian menjalani masa habituasi (masa penyesuaian dengan kondisi lingkungan sekitar) selama + 14 hari di kandang habituasi yang dibuat dari jaring. Sebelum dilepasliarkan Wilis dipasangkan radio collar di lehernya, hal ini berguna dalam proses monitoring. Sampai saat ini Wilis sudah dimonitoring selama 105 hari atau 3,5 bulan dan selama itu Wilis dapat bertahan hidup di alam tanpa bantuan manusia. Wilis menyukai nectar bunga dan bergerak dengan daerah jelajah yang cukup luas.
Semoga Wilis dapat terus hidup di alam dengan bebas dan tidak tertangkap lagi oleh para pemburu. Proses rehabilitasi kukang tidaklah mudah, terutama untuk kukang yang giginya sudah ditanggalkan-kesempatan dia untuk kembalike hutan hanya sedikit. Untuk itu ayo kita sama-sama memerangi perdagangan illegal kukang dengan tidak membeli dan memelihara kukang!!! 

Selasa, 02 Agustus 2011

Kasihan melihat satwa liar dijual? Jangan Beli!!!

Dari judul diatas and mungkin bertanya-tanya mengapa jangan membeli satwa liar yang memiliki kondisi yang jika dilihat dari sudut pandang manusia “kasihan.”
Mari kita bahas untuk menjawabnya…

Di pasar hewan ada beberapa pedagang yang menjual satwa liar. Biasanya mereka ditaruh di kandang yang kecil, sempit atau jika kandangnya besar mereka harus ‘berdesak-desakan.’ Jika kita melihat kondisi satwa liar tersebut banyak dari kita yang merasa kasihan bahkan ada yang tergerak untuk membeli mereka dengan alasan kasihan—berpikir bahwa anda bisa memberikan kehidupan yang lebih baik untuk mereka. Jika anda pernah melakukannya maka sebenarnya anda melakukan hal yang SALAH.

Jika anda mengira mereka lebih senang berada dengan anda, maka anda salah. Satwa liar adalah satwa yang seharusnya tinggal di alam liar dan mereka bukan untuk dipelihara. Semakin sering mereka berinteraksi dengan manusia semakin kecil kemungkinan mereka untuk bisa hidup di alam liar karena mereka sudah teralu bergantung pada anda. Hal tersebut tidak bagus untuk mereka (satwa liar).

Penjual pasti akan merasa untung jika anda membeli satwa liar darinya sehingga otomatis pedangang akan mencari lagi stok baru satwa liar yang anda beli untuk mengisi kandang yang kosong (karena satwa liarnya sudah anda beli). Banyak satwa liar yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan dan dipelihara seperti Kukang, Kucing Hutan dan Burung Elang, namun karena banyak yang berminat maka pedagang selalu ‘menyediakan’ satwa liar tersebut di toko. Yang jadi masalah adalah para pedagang tersebut mendapatkan satwa liar dari pemburu yang mengambil langsung dari alam. Jika satwa liar tersebut terus diambil maka populasi mereka bisa menyusut.

Sebagai contoh adalah Kukang Jawa yang populasinya terus menurun. Kukang Jawa merupakan satwa endemik Indonesia dan hanya ada di Pulau Jawa. Saat ini jumlah populasinya diperkirakan terus menurun dan penyebabnya selain karena penggundulan hutan terutama karena perdagangan ilegal.

Selain meningkatkan jumlah perdagangan ilegal dan menurunkan populasi satwa liar, ada hal-hal yang perlu anda tahu yaitu kemungkinan anda tertular penyakit yang dibawa oleh satwa liar (contoh : penyakit TBC oleh monyet, flu burung oleh burung liar) dan hukuman bagi penjual, pembeli dan pemelihara satwa liar yang tertulis dalam UU No. 5 tahun 1990. Dalam UU No. 5 tahun 1990 disebutkan bahwa siapapun yang menjual, membeli, membunuh dan memelihara satwa liar akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Mungkin anda bermaksud baik dengan niat ingin membebaskan satwa liar tersebut dari penderitaan namun anda melakukannya dengan cara yang salah. Jika anda melihat ada yang menjual satwa liar anda bisa melaporkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Hutan (BKSDA) terdekat yang ada di tempat anda tinggal atau bisa juga melaporkannya ke LSM bidang konservasi seperti Yayasan IAR Indonesia yang bergerak di bidang konservasi satwa primata.

Ayo kita sama-sama memerangi perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia!!!!