Selasa, 02 Agustus 2011

Kasihan melihat satwa liar dijual? Jangan Beli!!!

Dari judul diatas and mungkin bertanya-tanya mengapa jangan membeli satwa liar yang memiliki kondisi yang jika dilihat dari sudut pandang manusia “kasihan.”
Mari kita bahas untuk menjawabnya…

Di pasar hewan ada beberapa pedagang yang menjual satwa liar. Biasanya mereka ditaruh di kandang yang kecil, sempit atau jika kandangnya besar mereka harus ‘berdesak-desakan.’ Jika kita melihat kondisi satwa liar tersebut banyak dari kita yang merasa kasihan bahkan ada yang tergerak untuk membeli mereka dengan alasan kasihan—berpikir bahwa anda bisa memberikan kehidupan yang lebih baik untuk mereka. Jika anda pernah melakukannya maka sebenarnya anda melakukan hal yang SALAH.

Jika anda mengira mereka lebih senang berada dengan anda, maka anda salah. Satwa liar adalah satwa yang seharusnya tinggal di alam liar dan mereka bukan untuk dipelihara. Semakin sering mereka berinteraksi dengan manusia semakin kecil kemungkinan mereka untuk bisa hidup di alam liar karena mereka sudah teralu bergantung pada anda. Hal tersebut tidak bagus untuk mereka (satwa liar).

Penjual pasti akan merasa untung jika anda membeli satwa liar darinya sehingga otomatis pedangang akan mencari lagi stok baru satwa liar yang anda beli untuk mengisi kandang yang kosong (karena satwa liarnya sudah anda beli). Banyak satwa liar yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan dan dipelihara seperti Kukang, Kucing Hutan dan Burung Elang, namun karena banyak yang berminat maka pedagang selalu ‘menyediakan’ satwa liar tersebut di toko. Yang jadi masalah adalah para pedagang tersebut mendapatkan satwa liar dari pemburu yang mengambil langsung dari alam. Jika satwa liar tersebut terus diambil maka populasi mereka bisa menyusut.

Sebagai contoh adalah Kukang Jawa yang populasinya terus menurun. Kukang Jawa merupakan satwa endemik Indonesia dan hanya ada di Pulau Jawa. Saat ini jumlah populasinya diperkirakan terus menurun dan penyebabnya selain karena penggundulan hutan terutama karena perdagangan ilegal.

Selain meningkatkan jumlah perdagangan ilegal dan menurunkan populasi satwa liar, ada hal-hal yang perlu anda tahu yaitu kemungkinan anda tertular penyakit yang dibawa oleh satwa liar (contoh : penyakit TBC oleh monyet, flu burung oleh burung liar) dan hukuman bagi penjual, pembeli dan pemelihara satwa liar yang tertulis dalam UU No. 5 tahun 1990. Dalam UU No. 5 tahun 1990 disebutkan bahwa siapapun yang menjual, membeli, membunuh dan memelihara satwa liar akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Mungkin anda bermaksud baik dengan niat ingin membebaskan satwa liar tersebut dari penderitaan namun anda melakukannya dengan cara yang salah. Jika anda melihat ada yang menjual satwa liar anda bisa melaporkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Hutan (BKSDA) terdekat yang ada di tempat anda tinggal atau bisa juga melaporkannya ke LSM bidang konservasi seperti Yayasan IAR Indonesia yang bergerak di bidang konservasi satwa primata.

Ayo kita sama-sama memerangi perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar