Selasa, 04 Maret 2014


BUKTI NYATA PENEGAKAN HUKUM PERDAGANGAN SATWALIAR DILINDUNGI: 
VONIS PENJARA BAGI PELAKU PERDAGANGAN ILEGAL KUKANG DARI TASIKMALAYA


Pada akhirnya sidang yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Senin, 17 Februari 2014 lalu berhasil menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi pelaku kejahatan satwa:  perdagangan kukang di dunia maya.  Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini telah membuktikan adanya tindak kejahatan dan pelanggaran perdagangan ilegal satwa liar dilindungi oleh pemerintah.  Serangkaian proses operasi penegakan hukum terhadap tersangka pelaku perdagangan satwa liar ini dilakukan sampai akhir bulan Juli 2013 lalu.  Dan, vonis resmi yang telah digulirkan di meja hijau ini merupakan bukti konkret komitmen bersama antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya, BBKSDA Jawa Barat dan Kepolisian Resort Tasikmalaya dalam upaya menegakkan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi UU di Indonesia


Kukang merupakan satwa liar dilindungi (Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat II dan PP No. 7 Tahun 1999). Saat ini barang bukti berupa 21 individu kukang Jawa (Nycticebus javanicus) sedang dalam proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa IAR Ciapus-Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia.  Diharapkan satwa ini bisa segera dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya.

Pada awal kedatangannya di Yayasan IAR Indonesia, kukang-kukang tersebut mengalami beberapa masalah kesehatan, antara lain kerusakan gigi, dehidrasi, malnutrisi dan stres.  Satwa ini harus menjalani proses pemulihan kesehatan dan fisik yang dilakukan oleh tim medis Yayasan IAR Indonesia, termasuk dirawat untuk membangkitkan sifat dan perilaku alaminya.

Mulai dari penangkapan, pengepakan, transportasi sampai  mempertontonkan kukang di pasar perdagangan merupakan suatu rangkaian proses yang menyakitkan bagi satwa ini. Sekurangnya terdapat 29% dari jumlah kukang yang ditangkap mati dalam perjalanan menuju pasar. Ketika berada di tangan pemelihara, tingkat kematiannya bahkan lebih tinggi lagi mencapai 60% dalam waktu 6 bulan. Mengingat proses reproduksi kukang yang optimal hanya satu kali dalam setahun, maka perdagangan dan pemeliharaan kukang merupakan suatu ancaman yang sangat signifikan terhadap populasi kukang di alam.  Keadaan ini memiliki potensi dalam membantu mendorong kepunahan kukang  dalam waktu singkat.
                                                                                          
Langkah besar konfiskasi dan penangkapan pelaku perdagangan kukang serta hasil vonis pengadilan ini, diharapkan dapat menjadi suatu langkah konkret penegakan dan konsekuensi hukum terhadap kejahatan satwa liar dilindungi UU Di Indonesia. Keseluruhan proses ini membuktikan komitmen seluruh pihak terkait, dan patut mendapat apresiasi yang positif. Sebagai masyarakat, kita dapat berpartisipasi untuk bersama-sama menghentikan laju perdagangan satwa dilindungi ini: mari kita tidak membeli dan memelihara kukang.

Kontak:
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Wilayah III Ciamis
Tel.: (0265) 773549
Pusat Rehabilitasi Satwa IAR Ciapus
Yayasan IAR Indonesia
Tel.: 0251-8389232