By:
Okta Wismandanu & Bobby Muhidin
Edited
by : IHp_Edu
Minggu,
24 Juni 2012, radio collar yang sudah
melingkari leher Wilis selama setahun dilepas. Kukang Jawa ini sudah resmi dinyatakan sebagai kukang liar.
Tahun 2009, Wilis termasuk salah satu
dari kukang-kukang yang disita oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Jawa Timur. Kukang-kukang tersebut kemudian di serahkan ke Pusat
Rehabilitasi Kukang Yayasan IAR Indonesia (YIARI).
2011, Mei tanggal 3, bekerjasama
dengan BBKSDA Jawa Barat dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Wilis
dilepasliarkan ke alam dengan menggunakan radio
collar agar dapat dimonitoring.
Selama monitoring, sudah dua kali radio collar Wilis diganti dikarenakan
masa aktifnya sudah habis. Hal-hal seperti perilaku makan, pakan alami yang dimakan,
interaksi Wilis dengan lingkungan juga daerah jelajah Wilis dipantau.
Sore hari di hari minggu tanggal 24
Juni 2012, Wilis terpantau sedang tidur di dahan pohon Kareunbi (Homalanthus sp.) setinggi + 4
meter yang ditumpangi oleh tumbuhan merambat hareues (Rubus moluccanus).
Wilis kemudian ditangkap untuk
dilepaskan radio collarnya dan
diperiksa kondisi kesehatannya. Pukul 17.30 WIB, Wilis yang dinyatakan sehat
dilepasliarkan tanpa radio collar. Wilis
dilepasliarkan di kawasan hutan TNGHS tepatnya di daerah Palasari kawasan
resort Gunung Salak 1 di ketinggian 1100 mdpl.
Wilis telah bebas, tanpa radio collar di tubuhnya, tanpa monitoring lagi dari tim kami. Harapan kami, Wilis menemukan kehidupan yang
lebih baik. Semoga, akan ada kukang lain
yang seberuntung Wilis, dapat kembali ke habitatnya dan dapat menikmati lagi kehidupan liarnya.
Salam Lestari!!!
mana emailnya ini blog? mana kontak personnya?
BalasHapusDear anonim,
BalasHapussilahkan mengirim email melalui : informasi@internationalanimalrescue.org
dan untuk menghubungi kami di nomor telepon 0251-8389232.
Terimakasih
Halo IAR, saya baru membeli kukang kemarin tapi waktu beli saya blm tahu kalau ternyata dilindungi. Begitu saya pulang ternyata org tua saya blg itu dilindungi dan saya skrg ingin menyerahkan kukangnya ke IAR. Gimana yaa caranya? Dan apakah saya akan kena masalah karena membeli? Karena sewaktu membeli saya blm tau kalo itu dilindungi dan begitu tau langsung ingin balikin ke IAR. Thank you sebelumnya :)
BalasHapusSaya kemarin baru membeli kukang.. Awalnya saya tidak tahu kukang termasuk satwa yg dilindungi.. Saya ikhlas ingin menyerahkan kukang kepada IAR, kukang dikembalikan ke habitatnya.. Saya wilayah bandung.. Hubungi saya di no: 081912308910 segera!
BalasHapusDear Sara,
BalasHapusApakah ada kontak Anda yang bisa dihubungi??
Terimakasih
Dear Gandarsih,
BalasHapusTerimakasih atas informasinya, nanti tim dari IAR akan segera menghubungi Anda.
Terimakaish
Karena ketidaktahuan, pada November lalu anak saya beli Kukang di emperan mall BIP Kota Bandung. Alhamdulillah selama di rumah sangat terawat dgn baik oleh istri saya. Namun ketika saya browsing internet untuk mengetahui lebih jauh tentang Kukang saya baru tahu kalau binatang ini termasuk yang dilindungi. Oleh karenanya saya ingin mengembalikannya ke alam. Tapi alam di Bandung di mana? Mau saya serahkan ke Kebunbinatang pun saya khawatir gak akan terawat dengan baik. Hingga saya menemukan blog Yayasan ini.
BalasHapusJika ingin menghubungi saya, bisa ke no ini 08170229463. Ditunggu sekali responnya!