Kamis, 05 Juli 2012

Wilis, resmi menjadi kukang liar


By: Okta Wismandanu & Bobby Muhidin
Edited by : IHp_Edu
Minggu, 24 Juni 2012, radio collar yang sudah melingkari leher Wilis selama setahun dilepas. Kukang Jawa ini  sudah resmi dinyatakan sebagai kukang liar.
Tahun 2009, Wilis termasuk salah satu dari kukang-kukang yang disita oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur. Kukang-kukang tersebut kemudian di serahkan ke Pusat Rehabilitasi Kukang Yayasan IAR Indonesia (YIARI).
2011, Mei tanggal 3, bekerjasama dengan BBKSDA Jawa Barat dan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Wilis dilepasliarkan ke alam dengan menggunakan radio collar agar dapat dimonitoring.
Selama monitoring, sudah dua kali radio collar Wilis diganti dikarenakan masa aktifnya sudah habis. Hal-hal seperti perilaku makan, pakan alami yang dimakan, interaksi Wilis dengan lingkungan juga daerah jelajah Wilis dipantau.
Sore hari di hari minggu tanggal 24 Juni 2012, Wilis terpantau sedang tidur di dahan pohon Kareunbi (Homalanthus sp.) setinggi + 4 meter yang ditumpangi oleh tumbuhan merambat hareues (Rubus moluccanus).
Wilis kemudian ditangkap untuk dilepaskan radio collarnya dan diperiksa kondisi kesehatannya. Pukul 17.30 WIB, Wilis yang dinyatakan sehat dilepasliarkan tanpa radio collar. Wilis dilepasliarkan di kawasan hutan TNGHS tepatnya di daerah Palasari kawasan resort Gunung Salak 1 di ketinggian 1100 mdpl.
Wilis telah bebas, tanpa radio collar di tubuhnya, tanpa monitoring lagi dari tim kami.  Harapan kami, Wilis menemukan kehidupan yang lebih baik.  Semoga, akan ada kukang lain yang seberuntung Wilis, dapat kembali ke habitatnya dan dapat menikmati lagi kehidupan liarnya.
Salam Lestari!!!


7 komentar:

  1. mana emailnya ini blog? mana kontak personnya?

    BalasHapus
  2. Dear anonim,
    silahkan mengirim email melalui : informasi@internationalanimalrescue.org
    dan untuk menghubungi kami di nomor telepon 0251-8389232.
    Terimakasih

    BalasHapus
  3. Halo IAR, saya baru membeli kukang kemarin tapi waktu beli saya blm tahu kalau ternyata dilindungi. Begitu saya pulang ternyata org tua saya blg itu dilindungi dan saya skrg ingin menyerahkan kukangnya ke IAR. Gimana yaa caranya? Dan apakah saya akan kena masalah karena membeli? Karena sewaktu membeli saya blm tau kalo itu dilindungi dan begitu tau langsung ingin balikin ke IAR. Thank you sebelumnya :)

    BalasHapus
  4. Saya kemarin baru membeli kukang.. Awalnya saya tidak tahu kukang termasuk satwa yg dilindungi.. Saya ikhlas ingin menyerahkan kukang kepada IAR, kukang dikembalikan ke habitatnya.. Saya wilayah bandung.. Hubungi saya di no: 081912308910 segera!

    BalasHapus
  5. Dear Sara,
    Apakah ada kontak Anda yang bisa dihubungi??

    Terimakasih

    BalasHapus
  6. Dear Gandarsih,

    Terimakasih atas informasinya, nanti tim dari IAR akan segera menghubungi Anda.

    Terimakaish

    BalasHapus
  7. Karena ketidaktahuan, pada November lalu anak saya beli Kukang di emperan mall BIP Kota Bandung. Alhamdulillah selama di rumah sangat terawat dgn baik oleh istri saya. Namun ketika saya browsing internet untuk mengetahui lebih jauh tentang Kukang saya baru tahu kalau binatang ini termasuk yang dilindungi. Oleh karenanya saya ingin mengembalikannya ke alam. Tapi alam di Bandung di mana? Mau saya serahkan ke Kebunbinatang pun saya khawatir gak akan terawat dengan baik. Hingga saya menemukan blog Yayasan ini.
    Jika ingin menghubungi saya, bisa ke no ini 08170229463. Ditunggu sekali responnya!

    BalasHapus