Jumat, 30 Agustus 2013

Press Release: Upaya Penegakan Hukum Satwa Liar Dilindungi BKSDA Ciamis dan Polres Tasikmalaya Sita 21 Ekor Kukang dari Pedagang

Bidang Wilayah III Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat bekerjasama dengan Kepolisian Resort Tasikmalaya berhasil menggagalkan dan mengungkapkan transaksi perdagangan 21 ekor Kukang Jawa (Nycticebussp.) dari pedagang di Resik, Tasikmalaya pada akhir bulan Juli 2013 lalu. Semua kukang yang menjadi barang bukti pada saat ini dititipkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan IAR Indonesia (YIARI). Berdasarkan pemeriksaan medis yang dilakukan, diketahui kukang-kukang tersebut mengalami beberapa masalah kesehatan, antara lain kerusakan gigi, dehidrasi, malnutrisi, hingga stress. Di YIARI, kukang-kukang tersebut akan menjalani proses rehabilitasi sehingga bisa dilepasliarkan kembali ke alam.

Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem nya pasal 21 ayat II disebutkan bahwa perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk Kukang adalah dilarang. Juga satwa liar yang dilindungi ini dilarang untuk dieksploitasi (diburu, dipelihara, diperjual belikan mau pun dimanfaatkan bagian tubuhnya). Berdasarkan aturan IUCN (Internationa lUnion for Conservation of Nature), kukang termasuk dalam kategori Vulnerable (rentan) hingga Endangered (terancam punah), yang artinya populasinya di alam semakin menurun dan menuju kepunahan. Sedangkan menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) Kukang tercatat dalam Apendiks I.

“Kami berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi di wilayah kami”, demikian ungkap Kepala Bidang Wilayah III Ciamis Balai Besar KSDA Jawa Barat, Rajendra. Sampai sejauh ini upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bidang Wilayah III Ciamis Balai Besar KSDA Jawa Barat dan Kepolisian Tasik Malaya sudah pada tahap proses pemberkasan yang akan dilimpahkan kepengadilan untuk segera disidangkan dan diputuskan hukumannya. Tersangka pelaku penjual kukang akan dijerat dalam perkara tindak pidanaUU 5No. Tahun 1990 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, atau denda subsider sebesar Rp 100.000.000,-.

Upaya nyata penegakan hukum terhadap perdagangan kukang merupakan langkah penting dalam memberikan efek jera bagi para kriminal di bidang kehutanan serta menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi. Pelestarian pada hakekatnya adalah pada saat satwa liar tersebut dapat hidup layak dan menjalankan fungsi ekologinya di alam secara bebas, bukan hidup di dalam kurungan/kandang. Prinsip dasar yang penting diingat dan dihayati serta diaktualisasikan adalah“Tidak Membeli atau Memelihara Kukang”.

Kontak person:
Bidang Wilayah III Ciamis BBKSDA Jawa Barat
H: Edi 081355195999
Nugraha 08122187879
E: bidangtiga@gmail.com


Salam Lestari

Ayut Enggeliah E.

Education & Media Staff


International Animal Rescue Indonesia

Curug Nangka, Kp.Sinarwangi, Ciapus, Bogor, Indonesia
Tel: +62 (0)251 8389232

yayasaniarindonesia.blogspot.com 



Untuk mengetahui informasi detail tentang Yayasan IAR Indonesia silahkan join di: 

1 komentar: