Kukang
merupakan satwa primata yang dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang
No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Satwa ini masih
digunakan masyarakat sebagai satwa peliharaan meskipun hal tersebut melanggar
Undang-Undang. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100
juta. Selain itu potensi zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke
manusia atau sebaliknya) pada satwa ini cukup tinggi. Salah satu penyakit yang
dapat menular ke manusia adalah kecacingan.
Penelitian
yang dilakukan oleh Nafisatul Ulfa dan Mirzan Adi Wibowo dari Fakultas
Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor di International Animal Rescue Indonesia menemukan jumlah cacing yang
cukup tinggi dari pemeriksaan feses yang dilakukan. Cacing yang ditemukan
adalah dari genus Nematoda (Cacing Gilik) dan Cestoda (Cacing Pipih).
Penularan
penyakit cacing dari satwa ke manusia dapat terjadi melalui telur yang tertelan
maupun terhirup oleh manusia. Telur cacing dapat hidup 2 bulan sampai 2 tahun
dalam lingkungan yang sesuai (kelembapan tinggi, iklim tropis, suhu moderat).
Penularan dapat melalui kontak langsung dengan satwa maupun telur yang ada di
tanah, buah, air, dinding rumah, kasur, pakaian dan sebagainya. Pada infeksi ringan dapat menimbulkan gangguan pencernaan dan anemia,
gangguan toksik, obstruksi usus, atau perforasi dinding usus. Pada Infeksi
berat dampak yang ditimbulkan berupa malnutrisi akibat cacing menghisap
darah manusia. Malnutrisi ini menyebabkan hipoalbuminemia (albumin dalam darah
menurun) dan edema (penimbunan cairan pada rongga tubuh). Infeksi pada mukosa
intestinal dapat menyebabkan pendarahan, kerusakan epitel dan ulser (hilangnya
lapisan epitel) akibat penempelan cacing. Infeksi sekunder oleh bakteri dan
lesi bronkopneumonia juga dapat terjadi. Selain itu, fase migrasi yang terjadi
sebelum cacing menjadi dewasa dalam usus juga merugikan karena menyebabkan
kerusakan jaringan dan hemoragi di hati dan paru-paru. Larva di paru-paru
menyebabkan edema dan infiltrasi sel radang. Larva cacing dapat menyebabkan
trombosis dan aneurisma pada pembuluh darah. Kematian dapat terjadi karena
hemoragi internal disertai ruptur (peluruhan lapisan epitel usus).
Pemeliharaan kukang merupakan hal yang melanggar hukum
dan dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi manusia. Dampak ini cukup
membahayakan untuk kesehatan manusia sehingga tidak ada untungnya menjadikan
kukang sebagai hewan peliharaan. Jadi jangan pelihara kukang. Stop Illegal Hunting and Trading !
Oleh : Nafisatul Ulfa (nafisatul.u@gmail.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar