Senin, 17 November 2014

Mengapa tidak boleh memelihara kukang ? Potensi Cacing Zoonosis

Kukang merupakan satwa primata yang dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Satwa ini masih digunakan masyarakat sebagai satwa peliharaan meskipun hal tersebut melanggar Undang-Undang. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Selain itu potensi zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya) pada satwa ini cukup tinggi. Salah satu penyakit yang dapat menular ke manusia adalah kecacingan.
Penelitian yang dilakukan oleh Nafisatul Ulfa dan Mirzan Adi Wibowo dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor di International Animal Rescue Indonesia menemukan jumlah cacing yang cukup tinggi dari pemeriksaan feses yang dilakukan. Cacing yang ditemukan adalah dari genus Nematoda (Cacing Gilik) dan Cestoda (Cacing Pipih).
Penularan penyakit cacing dari satwa ke manusia dapat terjadi melalui telur yang tertelan maupun terhirup oleh manusia. Telur cacing dapat hidup 2 bulan sampai 2 tahun dalam lingkungan yang sesuai (kelembapan tinggi, iklim tropis, suhu moderat). Penularan dapat melalui kontak langsung dengan satwa maupun telur yang ada di tanah, buah, air, dinding rumah, kasur, pakaian dan sebagainya. Pada infeksi ringan dapat  menimbulkan gangguan pencernaan dan anemia, gangguan toksik, obstruksi usus, atau perforasi dinding usus. Pada Infeksi berat dampak yang ditimbulkan berupa malnutrisi akibat cacing menghisap darah manusia. Malnutrisi ini menyebabkan hipoalbuminemia (albumin dalam darah menurun) dan edema (penimbunan cairan pada rongga tubuh). Infeksi pada mukosa intestinal dapat menyebabkan pendarahan, kerusakan epitel dan ulser (hilangnya lapisan epitel) akibat penempelan cacing. Infeksi sekunder oleh bakteri dan lesi bronkopneumonia juga dapat terjadi. Selain itu, fase migrasi yang terjadi sebelum cacing menjadi dewasa dalam usus juga merugikan karena menyebabkan kerusakan jaringan dan hemoragi di hati dan paru-paru. Larva di paru-paru menyebabkan edema dan infiltrasi sel radang. Larva cacing dapat menyebabkan trombosis dan aneurisma pada pembuluh darah. Kematian dapat terjadi karena hemoragi internal disertai ruptur (peluruhan lapisan epitel usus).
Pemeliharaan kukang merupakan hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi manusia. Dampak ini cukup membahayakan untuk kesehatan manusia sehingga tidak ada untungnya menjadikan kukang sebagai hewan peliharaan. Jadi jangan pelihara kukang. Stop Illegal Hunting and Trading !

Oleh : Nafisatul Ulfa (nafisatul.u@gmail.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar