Kamis, 07 Juli 2011

Kenapa sih kita harus jaga keberadaan Kukang di alam?

Wilis, salah satu Kukang yang telah dilepaskan ke alam
Kenapa Kukang termasuk satwa yang dilindungi dan harus kita jaga keberadaannya?

Jawabannya ada di PP NO. 7 tahun 1999 Pasal 5

1. Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kritena :
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
c. daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).

2. Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Menurut penelitian terakhir (source IUCN Redlist 2011.1) Dari kelima jenis Kukang 4 diantaranya berstatus Vulnerable atau Rentan terhadap kepunahan sedangkan 1 jenis yaitu Kukang Jawa berstatus lebih parah Endangered atau terancam punah.

Jumlah populasi Kukang juga cenderung mengalami penurunan (IUCN Redlist 2011.1) dan jika dibilang daerah penyebarannya terbatas, tentu saja mereka hanya ada di Asia Tenggara, apalagi untuk Kukang Jawa terbatas hanya ada di Pulau Jawa (Cuma ada di Indonesia!!).

Jadi Kukang memang satwa yang dilindungi sehingga kita tidak boleh memburu, menjual, membeli dan memelihara mereka

Cheers! :)
Photo : Bobby Muhidin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar