Selasa, 04 Desember 2012

Peran LSM Lingkungan (Yayasan IAR Indonesia) Dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah: UU No. 5 Tahun 1990





Oleh: Ayut Enggeliah E.
Staff Edukasi dan Penyadartahuan Yayasan IAR Indonesia


          Bersama Ir. Bambang Soepijanto MM, dari Direktur Jendral Planologi Kehutanan pada tanggal 24 November 2012, Yayasan IAR Indonesia diundang dalam kuliah tamu oleh Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencanaan Pembangunan (LKP3) dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang. Kegiatan kuliah tamu ini merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa FIA-UB dimana mahasiswa diajarkan secara teori dan proses sebuah kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah sampai studi bagaimana sebuah kebijakan dapat diterapkan, dilaksanakan dalam sebuah lingkup pemerintah dan sampai kepada masyarakat secara keseluruhan.
           Tema kuliah tamu ini adalah “Kajian Revisi Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Dalam Perspektif Multi Steakholder sebagai upaya Penyeimbangan Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan”. Yayasan IAR Indonesia berusaha memaparkan tentang peran pusat rehabilitasi satwa dalam mendukung kebijakan pemerintah yakni UU Konservasi No. 5 Th. 1990, Ayut Enggeliah E. sebagai staff edukasi dan Penyadartahuan YIARI menyampaikan dalam visi dan misi bahwa berdirinya YIARI sendiri adalah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan satwa liar yang menjadi korban karena berbagai tindakan manusia, melakukan upaya perlindungan dengan penegakan hukum, penyelamatan dan rehabilitasi, hal tersebut sangat mendasar sesuai dan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P.31/Menhut-II/2012 Tentang Lembaga Konservasi, yaitu “Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/satwa liar di luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaan difokuskan pada fungsi penyelamatan dan rehabilitasi satwa”.
           Satu hal yang menarik tentang presentasi oleh Bapak Ir. Bambang Soepijanto sebagai Direktur Jendral Planologi Kehutanan adalah minimnya informasi yang diketahui oleh masyarakat “bahwa tidak semua kawasan adalah hutan..” dalam hal ini semua sudah diatur dalam Undang-undang batasan kawasan dan fungsinya sehingga masih memungkinkan pihak terkait memanfaatkan kawasan baik mempertimbangkan kekayaan biodiversity maupun bukan (alih fungsi) selama masih sesuai dengan aturan yang ada, bias dibayangkan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama sekitar kawasan harus terus disampaikan secara luas agar segala sesuatunya yang bersifat perubahan kekayaan alam dapat terpantau dan termonitor oleh siapa saja sesuai dengan fungsinya baik habitat dan kekayaan didalamnya.
            Selain dari Dir. Jend. Planologi Kemenhut juga diundang dari akademisi Universitas Brawijaya Malang yaitu Bapak Dr. Srwono. MS sebagai Pakar Kebijakan Publik dan Bapak Mohammad Fadli SH, MH sebagai pakar Hukum. Beliau menyampaikan tentang bagaimana sebuah kebijakan muncul dan pertimbangan apa sehingga sampai harus ada pengajuan revisi.
               Secara umum kegiatan cukup bagus terus disampaikan kepada mahasiswa secara umum mengingat bahwa segala sesuatu permasalahan menjadi pembelajaran dan belajaran untuk lebih kritis menganalisis sebuah kasus sehingga medapatkan solusi dimasa mendatang karena semua ada ditangan generasi penerus bagaimana menjalanankannya…

Pesan bagus untuk terus kita ingat, “Kebesaran sebuah Negara dan perkembangan moralnya dapat dilihat dari bagaimana mereka memperlakukan hewan-hewannya” (Mahadma Gandhi)


Oleh: Ayut Enggeliah Entoh
Staff Eduksi dan Permberdayaan Yayasan IAR Indonesia
Hp: 081 234 075 917


Tidak ada komentar:

Posting Komentar