Oleh: Ayut Enggeliah E.
Staff Edukasi dan Penyadartahuan Yayasan IAR Indonesia
Bersama Ir. Bambang Soepijanto MM, dari Direktur Jendral
Planologi Kehutanan pada tanggal 24 November 2012, Yayasan IAR Indonesia
diundang dalam kuliah tamu oleh Laboratorium Kebijakan Publik dan Perencanaan
Pembangunan (LKP3) dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya
Malang. Kegiatan kuliah tamu ini merupakan mata kuliah wajib bagi mahasiswa
FIA-UB dimana mahasiswa diajarkan secara teori dan proses sebuah kebijakan baik
pemerintah pusat dan daerah sampai studi bagaimana sebuah kebijakan dapat
diterapkan, dilaksanakan dalam sebuah lingkup pemerintah dan sampai kepada
masyarakat secara keseluruhan.
Tema kuliah tamu ini adalah “Kajian Revisi Undang-undang No. 5 Tahun 1990 Dalam Perspektif Multi
Steakholder sebagai upaya Penyeimbangan Pembangunan dan Kelestarian Lingkungan”.
Yayasan IAR Indonesia berusaha memaparkan tentang peran pusat rehabilitasi
satwa dalam mendukung kebijakan pemerintah yakni UU Konservasi No. 5 Th. 1990, Ayut
Enggeliah E. sebagai staff edukasi dan Penyadartahuan YIARI menyampaikan dalam
visi dan misi bahwa berdirinya YIARI sendiri adalah dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan satwa liar yang menjadi korban karena berbagai tindakan manusia,
melakukan upaya perlindungan dengan penegakan hukum, penyelamatan dan
rehabilitasi, hal tersebut sangat mendasar sesuai dan diatur dalam Peraturan
Menteri Kehutanan RI No. P.31/Menhut-II/2012 Tentang Lembaga Konservasi, yaitu “Lembaga konservasi untuk kepentingan khusus
adalah lembaga yang bergerak di bidang konservasi tumbuhan dan/satwa liar di
luar habitatnya (ex-situ), baik berupa lembaga pemerintah maupun lembaga
non-pemerintah yang dalam peruntukan dan pengelolaan difokuskan pada fungsi penyelamatan
dan rehabilitasi satwa”.
Satu hal yang menarik tentang presentasi oleh Bapak Ir.
Bambang Soepijanto sebagai Direktur Jendral Planologi Kehutanan adalah minimnya
informasi yang diketahui oleh masyarakat “bahwa
tidak semua kawasan adalah hutan..” dalam hal ini semua sudah diatur dalam
Undang-undang batasan kawasan dan fungsinya sehingga masih memungkinkan pihak
terkait memanfaatkan kawasan baik mempertimbangkan kekayaan biodiversity maupun
bukan (alih fungsi) selama masih sesuai dengan aturan yang ada, bias
dibayangkan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama sekitar
kawasan harus terus disampaikan secara luas agar segala sesuatunya yang
bersifat perubahan kekayaan alam dapat terpantau dan termonitor oleh siapa saja
sesuai dengan fungsinya baik habitat dan kekayaan didalamnya.
Selain dari Dir. Jend. Planologi Kemenhut juga diundang dari
akademisi Universitas Brawijaya Malang yaitu Bapak Dr. Srwono. MS sebagai Pakar
Kebijakan Publik dan Bapak Mohammad Fadli SH, MH sebagai pakar Hukum. Beliau
menyampaikan tentang bagaimana sebuah kebijakan muncul dan pertimbangan apa
sehingga sampai harus ada pengajuan revisi.
Secara umum kegiatan cukup bagus terus disampaikan kepada
mahasiswa secara umum mengingat bahwa segala sesuatu permasalahan menjadi pembelajaran
dan belajaran untuk lebih kritis menganalisis sebuah kasus sehingga medapatkan
solusi dimasa mendatang karena semua ada ditangan generasi penerus bagaimana
menjalanankannya…
Pesan bagus untuk terus kita ingat, “Kebesaran sebuah Negara
dan perkembangan moralnya dapat dilihat dari bagaimana mereka memperlakukan
hewan-hewannya” (Mahadma Gandhi)
Oleh: Ayut Enggeliah
Entoh
Staff Eduksi dan
Permberdayaan Yayasan IAR Indonesia
Hp: 081 234 075 917
Tidak ada komentar:
Posting Komentar