Yayasan IAR Indonesia
kembali translokasi 30 individu Kukang sumatera (Nycticebus coucang)
hasil penyitaan BBKSDA Jabar 22 September 2013 telah berhasil di
kembalikan kehabitat alaminya di Taman Nasional Way Kambas Lampung pada
tanggal 20 November 2013.
Upaya penegakan hukum satwa liar dilindungi pada jenis Kukang tidaklah mudah karena angka permintaan masyarakat sampai saat ini cukup tinggi, selain Kukang jawa (Nycticebus javanicus) juga ada 2 jenis Kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan Kukang kalimantan (Nycticebus menagensis), ketiga jenis Kukang ini dilindungi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam.
Pemilihan kawasan TNWS adalah merupakan kawasan yang dilindungi juga merupakan habitat alami juga kesediaan pakan alami masih sangat melimpah.
Upaya penegakan hukum satwa liar dilindungi pada jenis Kukang tidaklah mudah karena angka permintaan masyarakat sampai saat ini cukup tinggi, selain Kukang jawa (Nycticebus javanicus) juga ada 2 jenis Kukang sumatera (Nycticebus coucang) dan Kukang kalimantan (Nycticebus menagensis), ketiga jenis Kukang ini dilindungi UU No. 5 Tahun 1999 tentang Perlindungan dan Konservasi Sumberdaya Alam.
Pemilihan kawasan TNWS adalah merupakan kawasan yang dilindungi juga merupakan habitat alami juga kesediaan pakan alami masih sangat melimpah.
Status hukum pada jenis Kukang rupanya tidak mengurangi angka perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa malang ini, terbukti dalam 2 bulan terakhir terdapat hampir 300 ekor Kukang yang berhasil disita oleh pihak berwajib dan dititipkan di Yayasan IAR Indonesia untuk nantinya segera dikembalikan kehabitat alaminya.
Harapan dari upaya konservasi dan penegakan hukum bagi eksploitasi satwa dilindungi pada jenis Kukang akan terus dilakukan untuk menekan angka perburuan dan perdagangan di pasar gelap dengan didukung penuh oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kepolisian sebagai penegak hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar