Press Release: Seksi Konservasi Wilayah I
Serang Balai Besar KSDA Jawa Barat Berhasil Sita lebih dari 200 ekor
Kukang dari Pedagang Satwa di Seputar Jawa Barat
Seksi Konservasi Wilayah I Serang Balai Besar KSDA
Jawa Barat berhasil menggagalkan perdagangan dan menyita sebanyak 238 ekor
kukang Sumatera (Nycticebus coucang) dari
tangan pedagang kemarin, 6 November 2013.
Kukang sitaan yang dijadikan
sebagai barang bukti ini, pada saat ini dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi
Indonesia (Yayasan IAR Indonesia/YIARI) di Ciapus, Bogor.
Kepala
Plh. Bidang Wilayah I KSDA Bogor, Ari Wibawanto, S.Hut., M.Sc., menjelaskan
bahwa langkah tegas ini diambil sebagai salah satu manifestasi
penegakkan hukum dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku
perdagangan satwa liar dilindungi ini.
Perdagangan satwa liar yang dilindungi masih saja marak terjadi
belakangan ini. Perdagangan ini
bertentangan dan melanggar UU-RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Lebih
lanjut Ari Wibawanto menambahkan, bahwa pelaku penjual satwa ini akan dijerat dalam
perkara tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda subsider sebesar Rp100,000,000,-. Proses pemberkasan akan segera dilimpahkan ke
pengadilan untuk disidangkan dan diputuskan hukumannya.
Direktur Eksekutif Yayasan IAR Indonesia, Agustinus W. Taufik, Ph.D.,
menyampaikan bahwa Yayasan memiliki komitmen penuh dan akan mendukung
pemerintah dalam upaya penyelamatan dan konservasi satwa dilindungi serta
penegakkan hukum, karena upaya ini sejalan dengan visi dan misi Yayasan. Kukang adalah salah satu satwa dilindungi
yang menjadi fokus Yayasan IAR Indonesia untuk program penyelamatan,
rehabilitasi dan pelepasliaran satwa.
Agustinus juga menerangkan bahwa Yayasan saat ini memiliki kapasitas
tampung yang terbatas dan perlu memperhatikan aspek animal welfare, sehingga kesejahteraan satwa tetap terjaga. Hal ini mengingat, bahwa satwa kukang yang
sudah siap dilepasliarkan saat ini masih berada di pusat rehabilitasi Ciapus
dan masih menunggu izin dan lokasi pelepasliaran. Program pelepasliaran ini tidak akan dapat
berjalan dengan sesuai tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak terkait.
Badan konservasi dunia IUCN (International Union for
Conservation of Nature), memasukkan kukang dalam kategori rentan
(Vulnerable) dan terancam punah (Endangered), dan masuk dalam Appendix I CITES
(Convention on International Trade in
Endangered Species of Wild
Fauna and Flora) yang
melarang semua perdagangan satwa ini.
Hasil
pemeriksaan medis kukang sitaan tersebut mengindikasikan, bahwa satwa ini
mengalami beberapa masalah kesehatan, antara lain: dehidrasi, malnutrisi dan
stres tinggi. Dengan dukungan
pemerintah diharapkan satwa kukang ini dapat segera dilepasliarkan kembali ke
habitat alamnya. Pada hakekatnya upaya
pelestarian adalah ketika satwa liar dapat hidup di habitatnya dengan layak dan
menjalankan fungsi ekologisnya secara alamiah, dan bukan di dalam
kadang/kurungan.
Kontak
person:
Kepala
Plh. Bidang KSDA Wilayah I Bogor
Tel.:
+2518660706
Hp:
081320973109
Email:
ariwibawanto7@yahoo.com
Aris
Hidayat
Manager
Operasional Ciapus-Yayasan IAR Indonesia
Tel.:
+251-8389232
Hp:
081380468101
Email:
aris@internationalanimalrescue.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar