Oleh:
Ayut Enggeliah E.
Staff Edukasi dan Penyadartahuan Yayasan IAR Indonesia
Seperti biasa pagi ini telephone kantor berbunyi...
Kembali ada masyarakat yang menghubungi menyampaikan tentang kondisi Kukang peliharaanya dan berharap YIARI segera mengambil satwa malang tersebut untuk direhabilitasi.
Terdengar ramah Ibu Beatrice dari telephone dan mulai menyampaikan kekawatiran atas kukang tersebut karena buang air besar cair (sepertinya diare.. karena kata pedagang kukang buang air besarnya seperti kelinci), banyak masyarakat yang terjebak terlanjur membelinya karena kurang informasi tentang satwa yang dibeli, pastinya semua orang akan iba dengan cara display pedagang ini sangat sadis, disiang hari Kukang biasanya dipajang dibawah sinar matahari dipinggir jalan dan bisa dipastikan pemburu/pedagang sudah mencabut/memotong giginya sebagai alat utama bertahan hidup dialam yang menyebabkan mati secara perlahan karena mengalami infeksi dan tidak dapat makan dengan semestinya. Semua jenis Kukang adalah dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia tidak dapat diperjual belikan, dipelihara, dan memanfaatkan semua bagian dari satwa tersebut.
Cara mudah untuk menghentikan ketersiksaan Kukang, yaitu salah satunya dengan tidak membeli Kukang dengan alasan apapun.
Karena Kukang Bukan Hewan Peliharaan!
Kembali ada masyarakat yang menghubungi menyampaikan tentang kondisi Kukang peliharaanya dan berharap YIARI segera mengambil satwa malang tersebut untuk direhabilitasi.
Terdengar ramah Ibu Beatrice dari telephone dan mulai menyampaikan kekawatiran atas kukang tersebut karena buang air besar cair (sepertinya diare.. karena kata pedagang kukang buang air besarnya seperti kelinci), banyak masyarakat yang terjebak terlanjur membelinya karena kurang informasi tentang satwa yang dibeli, pastinya semua orang akan iba dengan cara display pedagang ini sangat sadis, disiang hari Kukang biasanya dipajang dibawah sinar matahari dipinggir jalan dan bisa dipastikan pemburu/pedagang sudah mencabut/memotong giginya sebagai alat utama bertahan hidup dialam yang menyebabkan mati secara perlahan karena mengalami infeksi dan tidak dapat makan dengan semestinya. Semua jenis Kukang adalah dilindungi oleh Undang-undang di Indonesia tidak dapat diperjual belikan, dipelihara, dan memanfaatkan semua bagian dari satwa tersebut.
Cara mudah untuk menghentikan ketersiksaan Kukang, yaitu salah satunya dengan tidak membeli Kukang dengan alasan apapun.
Karena Kukang Bukan Hewan Peliharaan!
Terimakasih
Salam Lestari
Salam Lestari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar