BUKTI NYATA PENEGAKAN HUKUM PERDAGANGAN SATWALIAR DILINDUNGI:
VONIS PENJARA BAGI PELAKU PERDAGANGAN ILEGAL KUKANG DARI TASIKMALAYA
Pada akhirnya sidang yang
diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Senin, 17 Februari 2014
lalu berhasil menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi pelaku kejahatan satwa:
perdagangan kukang di dunia maya. Pengadilan Negeri Tasikmalaya ini telah
membuktikan adanya tindak kejahatan dan pelanggaran perdagangan ilegal satwa
liar dilindungi oleh pemerintah. Serangkaian
proses operasi penegakan hukum
terhadap tersangka pelaku perdagangan satwa liar ini
dilakukan sampai akhir bulan Juli 2013 lalu.
Dan, vonis resmi yang telah digulirkan di meja hijau ini merupakan bukti
konkret komitmen bersama antara Pengadilan Negeri Tasikmalaya, BBKSDA Jawa
Barat dan Kepolisian Resort Tasikmalaya dalam upaya menegakkan hukum terhadap
perdagangan satwa liar dilindungi
UU di Indonesia.
Kukang merupakan satwa
liar dilindungi (Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat
II dan PP No. 7 Tahun 1999). Saat ini barang bukti berupa 21 individu
kukang Jawa (Nycticebus javanicus)
sedang dalam proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Satwa IAR Ciapus-Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia. Diharapkan satwa ini bisa segera dilepasliarkan kembali ke habitat alamnya.
Pada awal kedatangannya di Yayasan
IAR Indonesia, kukang-kukang tersebut mengalami
beberapa masalah kesehatan, antara lain kerusakan gigi, dehidrasi, malnutrisi
dan stres. Satwa ini harus menjalani proses
pemulihan kesehatan dan fisik yang dilakukan oleh tim medis Yayasan IAR Indonesia, termasuk dirawat
untuk membangkitkan sifat dan perilaku alaminya.
Mulai dari penangkapan,
pengepakan, transportasi sampai mempertontonkan kukang di pasar perdagangan
merupakan suatu rangkaian proses yang menyakitkan bagi satwa ini. Sekurangnya terdapat
29% dari jumlah kukang yang ditangkap mati dalam perjalanan menuju pasar. Ketika
berada di tangan pemelihara, tingkat kematiannya bahkan lebih tinggi lagi mencapai
60% dalam waktu 6 bulan. Mengingat
proses reproduksi kukang yang optimal hanya satu kali dalam setahun, maka perdagangan
dan
pemeliharaan kukang merupakan suatu ancaman yang sangat signifikan terhadap populasi
kukang di alam. Keadaan ini memiliki potensi
dalam membantu mendorong kepunahan kukang dalam waktu singkat.
Langkah besar
konfiskasi dan penangkapan pelaku perdagangan kukang serta hasil vonis
pengadilan ini, diharapkan dapat menjadi suatu langkah konkret penegakan dan konsekuensi
hukum terhadap kejahatan satwa liar dilindungi UU Di Indonesia. Keseluruhan
proses ini membuktikan komitmen seluruh pihak terkait, dan
patut mendapat apresiasi yang positif. Sebagai masyarakat, kita dapat
berpartisipasi untuk bersama-sama menghentikan laju perdagangan satwa dilindungi
ini: mari kita tidak membeli dan memelihara kukang.
Kontak:
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis
Tel.: (0265) 773549
Email: bidangtiga@gmail.com
|
Pusat Rehabilitasi Satwa IAR Ciapus
Yayasan IAR Indonesia
Tel.:
0251-8389232
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar