03 September 2013 YIARI mendapat serahan satwa
dari Taman Nasional Gunung Halimun Salak, satwa tersebut seekor Kukang
(belum teridentifikasi jenisnya karena rambut sudah dalam keadaan rontok
& bleaching), Kukang tersebut dalam kondisi sekarat
dengan kondisi fisik malnutrisi, jari tangan patah, dislokasi pada
kaki, gigi terpotong, luka terbuka pada bagian pantat yang biasanya
ditemukan pada satwa yang terlalu lama dikandang sempit dan sangat kurus
tercatat berat hanya 500gram, berat ideal Kukang adalah rata-rata
sekitar 700 gram.
Kukang menyedihkan ini sedang menjalani
perawatan intensif oleh team medis YIARI, berdasarkan laporan pihak
TNGHS Kukang tersebut ditemukan oleh warga dan kemungkinan terlindas
oleh kendaraan bermotor. Melihat kondisi fisik kemungkinan satwa
dilindungi ini kabur atau sengaja dibuang oleh pemiliknya. Keberadaan
Kukang seperti inilah yang selalu terjadi, Kukang terus diburu karena
angka permintaan masyarakat terus meningkat. Status satwa Kukang di
Indonesia adalah dilindungi oleh UU No. 5 Tahun 1999 dengan ancaman
hukuman maksimal penjara 5 Tahun dan denda Rp. 100 jt.
Populasi Kukang dialam terus berkurang, hal mudah yang bisa kita lakukan adalah "STOP Eksploitasi Kukang".
Populasi Kukang dialam terus berkurang, hal mudah yang bisa kita lakukan adalah "STOP Eksploitasi Kukang".
Salam Lestari
Ayut Enggeliah E.
Education & Media Staff
International Animal Rescue Indonesia
Curug Nangka, Kp.Sinarwangi, Ciapus,
Bogor, Indonesia
Tel: +62 (0)251 8389232
Tel: +62 (0)251 8389232
yayasaniarindonesia.blogspot.com
Untuk mengetahui informasi detail tentang
Yayasan IAR Indonesia silahkan join di:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar