Senin, 17 November 2014

Mengapa tidak boleh memelihara kukang ? Potensi Cacing Zoonosis

Kukang merupakan satwa primata yang dilindungi oleh pemerintah melalui Undang-Undang No 5 tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999. Satwa ini masih digunakan masyarakat sebagai satwa peliharaan meskipun hal tersebut melanggar Undang-Undang. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Selain itu potensi zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya) pada satwa ini cukup tinggi. Salah satu penyakit yang dapat menular ke manusia adalah kecacingan.
Penelitian yang dilakukan oleh Nafisatul Ulfa dan Mirzan Adi Wibowo dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor di International Animal Rescue Indonesia menemukan jumlah cacing yang cukup tinggi dari pemeriksaan feses yang dilakukan. Cacing yang ditemukan adalah dari genus Nematoda (Cacing Gilik) dan Cestoda (Cacing Pipih).
Penularan penyakit cacing dari satwa ke manusia dapat terjadi melalui telur yang tertelan maupun terhirup oleh manusia. Telur cacing dapat hidup 2 bulan sampai 2 tahun dalam lingkungan yang sesuai (kelembapan tinggi, iklim tropis, suhu moderat). Penularan dapat melalui kontak langsung dengan satwa maupun telur yang ada di tanah, buah, air, dinding rumah, kasur, pakaian dan sebagainya. Pada infeksi ringan dapat  menimbulkan gangguan pencernaan dan anemia, gangguan toksik, obstruksi usus, atau perforasi dinding usus. Pada Infeksi berat dampak yang ditimbulkan berupa malnutrisi akibat cacing menghisap darah manusia. Malnutrisi ini menyebabkan hipoalbuminemia (albumin dalam darah menurun) dan edema (penimbunan cairan pada rongga tubuh). Infeksi pada mukosa intestinal dapat menyebabkan pendarahan, kerusakan epitel dan ulser (hilangnya lapisan epitel) akibat penempelan cacing. Infeksi sekunder oleh bakteri dan lesi bronkopneumonia juga dapat terjadi. Selain itu, fase migrasi yang terjadi sebelum cacing menjadi dewasa dalam usus juga merugikan karena menyebabkan kerusakan jaringan dan hemoragi di hati dan paru-paru. Larva di paru-paru menyebabkan edema dan infiltrasi sel radang. Larva cacing dapat menyebabkan trombosis dan aneurisma pada pembuluh darah. Kematian dapat terjadi karena hemoragi internal disertai ruptur (peluruhan lapisan epitel usus).
Pemeliharaan kukang merupakan hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan berbagai dampak merugikan bagi manusia. Dampak ini cukup membahayakan untuk kesehatan manusia sehingga tidak ada untungnya menjadikan kukang sebagai hewan peliharaan. Jadi jangan pelihara kukang. Stop Illegal Hunting and Trading !

Oleh : Nafisatul Ulfa (nafisatul.u@gmail.com)

Kamis, 09 Oktober 2014

Borneo Si Kukang Kalimantan Kini Kembali ke Hutan

Setelah kita kemarin mengikuti perkembangan aktifitas pelepasliaran kukang jawa, YIARI mengajak teman-teman untuk mengikuti berita dari tim SRM (Survey Release Monitoring) YIARI Ketapang tentang pelepasliaran kukang Kalimantan. Borneo, nama kukang tersebut, sebulan lalu direscue oleh tim YIARI Ketapang karena hampir tertabrak saat melintasi jalan. Borneo diselamatkan oleh keeper orangutan YIARI di sekitar kantor YIARI Sei Awan, Ketapang, Kalimantan Barat. 
Gambar 1 Pemeriksaan kesehatan Borneo oleh Tim Medis
Sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya, Borneo mendapatkan perawatan di pusat rehabilitasi YIARI selama hampir satu bulan. Borneo dilepasliarkan di hutan sekunder yang berada di area rehabilitasi YIARI, pada tanggal 4 Oktober 2014. Borneo tidak memerlukan rehabilitasi yang lama karena dia masih tergolong liar. Setelah dilepasliarkan. hingga saat ini Borneo masih dimonitoring untuk melihat apakah dia sudah beradaptasi dengan habitat alaminya. YIARI berharap semoga Borneo bisa kembali hidup liar di habitat alaminya, sehingga dapat kembali berperan dalam ekosistem alam.

Gambar 2 Borneo (kukang Kalimantan Nycticebus menagensis) sebelum dilepasliarkan
Gambar 3 Tim Pelepasliaran Borneo

Gambar 4 Borneo di Kandang Habituasi



Jumat, 03 Oktober 2014

Lowongan - Asisten Tim Lapangan Mitigasi Konflik Manusia-Orangutan (HOCRT)



DIBUTUHKAN SEGERA
Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (Yayasan IAR Indonesia/YIARI) adalah organisasi nirlaba yang bergerak dibidang penyelamatan, rehabilitasi dan konservasi satwa liar, termasuk satwa liar dilindungi Indonesia.  Yayasan IAR Indonesia memfokuskan kegiatannya pada satwa primata, khususnya: kukang, monyet ekor panjang dan beruk di Pusat Rehabilitasi Satwa IAR Ciapus, Bogor, Jawa Barat; dan orangutan di Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan YIARI, Ketapang, Kalimantan Barat.  Dalam melaksanakan kegiatannya YIARI bermitra dengan institusi pemerintah, universitas/akademi, LSM, perwakilan masyarakat lokal dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
Yayasan IAR Indonesia membuka lowongan untuk posisi ‘Asisten Lapangan Tim Mitigasi Konflik Manusia-Orangutan’ yang akan ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Orangutan IAR Ketapang, Kalimantan Barat.

Kualifikasi:
  • Pria/Wanita
  • Mempunyai pengalaman kerja minimum 1 tahun di bidang satwa liar atau konservasi.
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dan melakukan konsultasi publik dengan baik, terutama untuk membantu mensosialisasikan upaya konservasi orangutan.
  • Memiliki keterampilan dan pemikiran kritis.
  • Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris aktif (lisan dan tertulis).
  • Mampu mengoperasikan MS Office (excel, word, powerpoint, outlook), dan familiar dengan SPSS/bascamp.
  • Berpengalaman dalam  Manusia-Satwa Konflik (lebih spesifik Manusia-Orangutan Konflik-HOC), perilaku orangutan dan ekologi (keuntungan);
  • Berpengalaman melakukan penelitian, wawancara dan menulis laporan.
  • Memiliki motivasi, jujur, bertanggung jawab, disiplin dan berdedikasi tinggi.
  • Mampu bekerja mandiri dan bekerja sama dalam tim.
  • Mampu bekerja dalam tekanan tinggi dan menyelesaikan tugas tepat waktu.
  • Memiliki jiwa kepemimpinan dan pekerja keras.
  • Kesediaan untuk bekerja di lapangan selama 23 hari / bulan.
Tanggung jawab:

  • Bekerjasama dan memberikan masukkan maupun saran yang diperlukan kepada Koordinator proyek HOCRT; 
  • Melakukan wawancara semi-struktural, termasuk untuk koleksi dan analisa data kualitatif;
  • Berikan presentasi berdasarkan temuan mengenai kegiatan HOCRT; 
  • Membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat/publik tentang manajemen HOC;  
  • Membantu dan bekerja sama dengan Koordinator HOC dan  Edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HOC, konservasi orangutan dan kesejahteraan hewan terkait; dan,  
  • Membantu dan menulis laporan kegiatan program.

Kirimkan surat lamaran dan curriculum vitae (CV) paling lambat tanggal 31 Oktober 2014 ke alamat:
Email: informasi@internationalanimalrescue.org /yayasaniarindonesia@gmail.com
atau
Jalan Ketapang–Tanjungpura, RT010 Dusun Pematang Merbau, Kecamatan Muara Pawan, Ketapang 78813, Kalimantan Barat
 


Selasa, 30 September 2014

Tim Edukasi & Penyadartahuan YIARI berkunjung ke BIS (British International School)

British International School (BIS) merupakan salah satu sekolah internasional di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Jumat, 12 September lalu, tim edukasi dan awareness YIARI diundang untuk sharing cerita mengenai satwa liar, khususnya kukang.
Presentasi dari tim YIARI
Para siswa antusias menyimak cerita mengenai satwa liar. Kami berdiskusi mengenai satwa liar dan satwa domestik. Mereka sudah mengetahui bahwa satwa yang boleh dipelihara adalah satwa domestik, sedangkan satwa liar tidak boleh dipelihara, karna habitat mereka di hutan.
Siswa Berebut untuk Bertanya Mengenai Satwa Liar
Salah Satu Siswa yang Aktif Bertanya
Kami juga bercerita mengenai Animal Welfare, satwa juga punya hak untuk:
1. Freedom for fear and suffering (Bebas dari rasa takut dan sakit/menderita)
2. Freedom from hunger and thirst (Bebas dari rasa lapar dan haus)
3. Freedom from discomfort (Bebas dari rasa tidak nyaman)
4. Freedom from pain, injury or disease (Bebas dari rasa sakit, cidera, dan penyakit)
5. Freedom to express normal behavior (Bebas mengekspresikan perilaku normal)


Salah satu siswa sangat mengagumi kukang, ia merasa sedih karna mengetahui populasi kukang terancam oleh kehilangan habitat dan perburuan untuk dijual belikan sebagai hewan peliharaan. "We love the animal and we care for them too"
"

Terima kasih untuk Mrs. Lizzy karna sudah mengundang tim YIARI untuk berbagi cerita mengenai satwa liar dan kukang.
Tim YIARI dan Mrs. Lizzy



Senin, 29 September 2014

Translokasi kukang di Gunung Sawal, Ciamis Jawa Barat


Rabu,17 September lalu, tim SRM (Survey Release Monitoring) kukang YIARI melakukan translokasi atau pemindahan tiga ekor kukang jawa (Nycticebusjavanicus) ke kandang habituasi yang terletak di hutan Suaka Margasatwa Gunung Sawal, Ciamis, Jawa Barat.
Kukang di Kandang Habituasi SMGM
Proses translokasi dilakukan bersama-sama tim dari BKSDA (balai konservasi sumberdaya alam). Jawa Barat bidang III Ciamis dan Pak Warid selaku kepala resort. 
Tim SRM YIARI Membawa Kukang Menuju Kandang Habituasi 
Lokasi Pelepasliaran Kukang di SMGS
Masyarakat mendukung adanya pelepasliaran kukang di daerah mereka. Hal ini terlihat dari penyelenggaraan perayaan (selametan) sebelum dan setelah acara traslokasi selesai. Tokoh masyarakat dan tokoh agama ikut dalam acara perayaan/selametan ini. Warga berharap kukang akan selamat hidup di alam bebas dan tidak ada lagi penjualan kukang untuk dipelihara.
Acara Selametan Setelah Translokasi Kukang
Ketiga kukang tersebut merupakan hasil sitaan BKSDA Jawa Barat pada operasi penegakan hukum perdagangan satwa liar di Tasikmalaya. Barang bukti berupa 21 ekor kukang jawa telah dititiprawatkan di YIARI. Satu dari kukang-kukang tersebut mati akibat malnutrisi selama di tangan pedagang. Sembilan dari kukang-kukang tersebut telah dilepasliarkan dan masih dimonitoring di habitat hutan Taman Nasional Gunung Halimun Salak secara bertahap sejak Juni 2014 hingga sekarang. Sebagian lainnya yaitu sepuluh ekor akan dilepasliarkan secara bertahap di habitat hutan Suaka Margasatwa Gunung Sawal di Ciamis.