Kamis, 03 November 2011

Kampanye Penyadartahuan Kukang


Salah seorang sukarelawan yang sedang menjelaskan kepada tamu
 Di hari minggu yang cerah tim dari Yayasan IAR Indonesia yang terdiri dari Winar (kordinator Program penyadartahuan kukang), Intan (dokter hewan), Diah (staf Administrasi), Indri (staf edukasi) serta Bobby, Itang, Rosadi, dan Barnas (animal keeper kukang) juga bersama-sama dengan volunteer (6 orang dari himpunan satwa liar fakultas kedokteran Hewan IPB, 4 orang siswi smpn 3 Bogor, 1 orang ilustrator) termasuk 2 orang dari KSDA Bogor datang ke Pasar Pemda di Cibinong.

Mereka datang untuk melakukan kampanye penyadartahuan kukang, sebelumnya ada pemberitahuan bahwa ada penjual satwa yang menjual kukang di Pasar Pemda Cibinong. Sekitar pukul 8 pagi (setelah tenda didirikan dan atribut kukang dipasang) kegiatan dimulai. Berapa volunteer mulai stand by di depan stand untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang lewat sementara yang lain pergi berjalan menyusuri pasar.

Beberapa orang yang benar-benar tertarik masuk ke dalam stand dan disana mereka diberikan penjelasan tentang kukang, tentang mengapa tidak boleh memelihara kukang, bahayanya serta perbedaan antara kukang dan kuskus. Beberapa yang lain, hanya melihat-lihat ke dalam ingin tahu namun tidak sampai masuk ke dalam stand.

Dari kuesioner yang ditanyakan kepada beberapa orang terdapat beberapa macam jawaban, mulai dari yang tidak tahu, tahu bernama kukang atau tahu namun namanya kuskus sampai ada yang pernah memelihara.

Sekitar pukul 12 siang tim menyelesaikan acaranya dikarenakan pasar sudah mulai sepi karena sudah banyak stand penjualan yang tutup.

Diharapkan setelah adanya kegiatan ini ada informasi yang menyebar bahwa tidak boleh memelihara kukang, membeli atau bahkan menjualnya, karena selain berbahaya kukang juga sudahtermasuk satwa yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia dan ada sangsi yang cukup berat.

Rabu, 19 Oktober 2011

Lowongan Kerja


Public Relation (PR)
Qualification:
  • Male / female max. 35 years old.
  • D1/D2/D3/S1 from any reputable university, preferable from communication and journalism.
  • Having good communication/presentation skills.
  • Being Computer literate and proficient in English.
  • Willing to work under pressure and in tight dead lines
·         Highly self motivated
·         Able to work independently
  • Willing to be located in Ketapang, Kalimantan Barat.


Job Description:
  • Write articles in Indonesian or English that will be post for IAR official website.
  • Establish and maintain cooperative relationships with representatives of community, partner, employee, and public interest groups.
  • Prepare or edit organizational publications for internal and external audiences.
  • Making press release

Level : Middle
Experience(s) : 1 years
Salary : Negotiable
Location : Ketapang, Kalimantan
Barat
Candidates meeting the above requirements are encouraged to send their application to :
Yayasan IAR Indonesia
Jln. Curug Nangka Blok Pasir Loji
RT 04/RW 05, Kp Sinarwangi
Kel. Sukajadi, Kec. Tamansari, Ciapus
Bogor 16610

or

Yayasan IAR Indonesia Ketapang
Jln. Woltermongonsidi, RT 09/RW 03
Kel. Kauman, Kec. Benua Kayong
Kab. Ketapang, Kalimantan Barat
 


Jumat, 19 Agustus 2011

Wilis, dari Timur ke Barat


Wilis, sedang belajar bertahan hidup di hutan
Yayasan IAR Indonesia merupakan satu-satunya pusat rehabilitasi kukang di Indonesia. Dalam proses rehabilitasinya Yayasan IAR Indonesia menerima banyak kukang yang merupakan hasil penyitaan ataupun penyerahan sukarela, setelah melalui proses rehabilitasi beberapa kukang yang beruntung dapat dikembalikan ke habitat asalnya yaitu hutan.
Artikel blog kali ini akan bercerita mengenai perjalanan salah satu kukang yang berhasil kembali kea lam liarnya.
Di tahun 2009 BKSDA Jawa Timur melakukan operasi pasar yang berhasil menjaring 21 ekor kukang, karena tidak ada fasilitas untuk menampung kereka maka mereka kemudian dibawa ke Pusat rehabilitasi kukang Yayasan IAR Indonesia yang terletak di Ciapus-Bogor, Jawa Barat. Maka melalui jalur udara pada tanggal 13 November 2009, mereka melakukan perjalanan lintas provinsi dari bagian timur pulau Jawa menuju bagian barat pulau Jawa.
Dari 21 ekor kukang yang dibawa tersebut salah satunya diberi nama Wilis. Kukang Jawa jantan ini kemudian direhabilitasi selama kurang lebih 18 bulan atau setara 1,5 tahun. Karena kondisi gigi Wilis cukup baik maka akhirnya diputuskan agar Wilis dilepasliarkan ke hutan pada tanggal 3 Mei 2011 di daerah Tapos, Bogor.
Di lokasi pelepasliaran Wilis kemudian menjalani masa habituasi (masa penyesuaian dengan kondisi lingkungan sekitar) selama + 14 hari di kandang habituasi yang dibuat dari jaring. Sebelum dilepasliarkan Wilis dipasangkan radio collar di lehernya, hal ini berguna dalam proses monitoring. Sampai saat ini Wilis sudah dimonitoring selama 105 hari atau 3,5 bulan dan selama itu Wilis dapat bertahan hidup di alam tanpa bantuan manusia. Wilis menyukai nectar bunga dan bergerak dengan daerah jelajah yang cukup luas.
Semoga Wilis dapat terus hidup di alam dengan bebas dan tidak tertangkap lagi oleh para pemburu. Proses rehabilitasi kukang tidaklah mudah, terutama untuk kukang yang giginya sudah ditanggalkan-kesempatan dia untuk kembalike hutan hanya sedikit. Untuk itu ayo kita sama-sama memerangi perdagangan illegal kukang dengan tidak membeli dan memelihara kukang!!! 

Selasa, 02 Agustus 2011

Kasihan melihat satwa liar dijual? Jangan Beli!!!

Dari judul diatas and mungkin bertanya-tanya mengapa jangan membeli satwa liar yang memiliki kondisi yang jika dilihat dari sudut pandang manusia “kasihan.”
Mari kita bahas untuk menjawabnya…

Di pasar hewan ada beberapa pedagang yang menjual satwa liar. Biasanya mereka ditaruh di kandang yang kecil, sempit atau jika kandangnya besar mereka harus ‘berdesak-desakan.’ Jika kita melihat kondisi satwa liar tersebut banyak dari kita yang merasa kasihan bahkan ada yang tergerak untuk membeli mereka dengan alasan kasihan—berpikir bahwa anda bisa memberikan kehidupan yang lebih baik untuk mereka. Jika anda pernah melakukannya maka sebenarnya anda melakukan hal yang SALAH.

Jika anda mengira mereka lebih senang berada dengan anda, maka anda salah. Satwa liar adalah satwa yang seharusnya tinggal di alam liar dan mereka bukan untuk dipelihara. Semakin sering mereka berinteraksi dengan manusia semakin kecil kemungkinan mereka untuk bisa hidup di alam liar karena mereka sudah teralu bergantung pada anda. Hal tersebut tidak bagus untuk mereka (satwa liar).

Penjual pasti akan merasa untung jika anda membeli satwa liar darinya sehingga otomatis pedangang akan mencari lagi stok baru satwa liar yang anda beli untuk mengisi kandang yang kosong (karena satwa liarnya sudah anda beli). Banyak satwa liar yang sebenarnya tidak boleh diperjualbelikan dan dipelihara seperti Kukang, Kucing Hutan dan Burung Elang, namun karena banyak yang berminat maka pedagang selalu ‘menyediakan’ satwa liar tersebut di toko. Yang jadi masalah adalah para pedagang tersebut mendapatkan satwa liar dari pemburu yang mengambil langsung dari alam. Jika satwa liar tersebut terus diambil maka populasi mereka bisa menyusut.

Sebagai contoh adalah Kukang Jawa yang populasinya terus menurun. Kukang Jawa merupakan satwa endemik Indonesia dan hanya ada di Pulau Jawa. Saat ini jumlah populasinya diperkirakan terus menurun dan penyebabnya selain karena penggundulan hutan terutama karena perdagangan ilegal.

Selain meningkatkan jumlah perdagangan ilegal dan menurunkan populasi satwa liar, ada hal-hal yang perlu anda tahu yaitu kemungkinan anda tertular penyakit yang dibawa oleh satwa liar (contoh : penyakit TBC oleh monyet, flu burung oleh burung liar) dan hukuman bagi penjual, pembeli dan pemelihara satwa liar yang tertulis dalam UU No. 5 tahun 1990. Dalam UU No. 5 tahun 1990 disebutkan bahwa siapapun yang menjual, membeli, membunuh dan memelihara satwa liar akan dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Mungkin anda bermaksud baik dengan niat ingin membebaskan satwa liar tersebut dari penderitaan namun anda melakukannya dengan cara yang salah. Jika anda melihat ada yang menjual satwa liar anda bisa melaporkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Hutan (BKSDA) terdekat yang ada di tempat anda tinggal atau bisa juga melaporkannya ke LSM bidang konservasi seperti Yayasan IAR Indonesia yang bergerak di bidang konservasi satwa primata.

Ayo kita sama-sama memerangi perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia!!!!

21 Juli 2011, Empat Ekor Kukang 'Datang' ke Yayasan IAR Indonesia


Pada tanggal 21 Juli 2011 kemarin ada empat kukang yang dibawa ke Yayasan IAR Indonesia. Tiga kukang berasal dari Bandung dan satu kukang berasal dari Bogor.

Kukang Bandung
Hasil ronsen Icih yang menunjukan tulang patah dan peluru
Tim rescue dari Yayasan IARI mendatangi rumah Ibu Tessa dan Melia untuk ‘menjemput’ kukang yang diserahkan oleh mereka secara sukarela. Ibu Tessa seorang pedagang, memiliki 2 ekor kukang yang bernama Phillip dan Icih mereka berdua adalah Kukang Jawa dewasa. Kondisi Phillip sehat saat dijemput namun kondisi Icih cukup meprihatinkan karena tulang lengan depan sebelah kanannya patah dan setelah dironsen masih ada peluru yang bersarang di lengannya. Sayangnya saat tim rescue datang Ibu Tessa sedang tidak ada sehingga tidak banyak informasi yang bisa diambil.

Suli, tim rescue yang sedang mengabil Charles
Lain halnya dengan Melia yang memiliki kukang juvenille bernama Charles. Charles dibeli dengan harga 100.000 di kompleks perumahan Metro. Alasannya membeli kukang adalah karena Melia merasa kasihan dengan kondisi kukang yang dijual. Sebelum memelihara Charles, Melia juga pernah memelihara 2 ekor kukang. Kedua kukang tersebut juga dibeli dengan alasan kasihan, namun karena dipelihara diluar rumah-halaman depan rumah maka kedua kukang tersebut kabur. Dari pengalaman tersebut maka Charles dipelihara di dalam rumah.

Kukang Bogor

Ternyata edukasi ke sekolah-sekolah yang berada di kota Bogor terbukti bisa berhasil. Suatu waktu tim edukasi pernah memberikan edukasi ke SMA YPHB di Bogor dan kini ada seorang murid dari SMA tersebut yang menyerahkan kukang ke Yayasan IARI dengan sukarela. Nama anak itu adalah Shaima. Sebelumnya Shaima membeli kukang dari temannya dengan harga Rp 150.000, alasannya membeli Kukang adalah karena kasihan.
Shaima lalu mendengar dari temannya bahwa kukang tidak boleh dipelihara. Maka walaupun baru dipelihara selama seminggu dia lalu memutuskan untuk menyerahkan kukang ke Yayasan IARI. Tindakannya dibuktikan dengan mengantarkan sendiri kukang yang dia punya, Koko untuk diserahkan secara sukarela kepada Yayasan IARI.

Icih yang sudah diobati oleh tim medis yayasan IARI
Saat ini keempat kukang tersebut sudah berada di pusat rehabilitasi milik Yayasan IAR Indonesia. Icih yang tulangnya patah pun sudah diobati. Sayangnya keempat kukang tersebut tidak ada yang memiliki gigi lengkap, taringnya sudah hilang (dicabut atau dipotong), hal ini memperkecil kemungkinan mereka untuk dikembalikan ke hutan, karena gigi merupakan salah satu organ penting bagi kukang untuk bertahan hidup di alam. Oleh karena itu sebaiknya kita sebagai manusia TIDAK MEMELIHARA MEMBELI DAN MENJUAL KUKANG!!!!

Kamis, 07 Juli 2011

Undang-undang pemerintah untuk perlindungan Satwa Liar

Berikut Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar (termasuk satwa primata seperti Kukang dan Orangutan):

UU No. 5 Tahun 1990

Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk :

menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Untuk hukumannya :

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 40 ayat 2

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

So, better think it over before you decide to have wild animal as a pet ;)

Kenapa sih kita harus jaga keberadaan Kukang di alam?

Wilis, salah satu Kukang yang telah dilepaskan ke alam
Kenapa Kukang termasuk satwa yang dilindungi dan harus kita jaga keberadaannya?

Jawabannya ada di PP NO. 7 tahun 1999 Pasal 5

1. Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kritena :
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
c. daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).

2. Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Menurut penelitian terakhir (source IUCN Redlist 2011.1) Dari kelima jenis Kukang 4 diantaranya berstatus Vulnerable atau Rentan terhadap kepunahan sedangkan 1 jenis yaitu Kukang Jawa berstatus lebih parah Endangered atau terancam punah.

Jumlah populasi Kukang juga cenderung mengalami penurunan (IUCN Redlist 2011.1) dan jika dibilang daerah penyebarannya terbatas, tentu saja mereka hanya ada di Asia Tenggara, apalagi untuk Kukang Jawa terbatas hanya ada di Pulau Jawa (Cuma ada di Indonesia!!).

Jadi Kukang memang satwa yang dilindungi sehingga kita tidak boleh memburu, menjual, membeli dan memelihara mereka

Cheers! :)
Photo : Bobby Muhidin