Kamis, 07 Juli 2011

Undang-undang pemerintah untuk perlindungan Satwa Liar

Berikut Peraturan Perundang-undangan dari Pemerintah Indonesia tentang satwa liar (termasuk satwa primata seperti Kukang dan Orangutan):

UU No. 5 Tahun 1990

Pasal 21 ayat 2

Setiap orang dilarang untuk :

menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;

menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;

mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Untuk hukumannya :

BAB XII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 40 ayat 2

Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

So, better think it over before you decide to have wild animal as a pet ;)

Kenapa sih kita harus jaga keberadaan Kukang di alam?

Wilis, salah satu Kukang yang telah dilepaskan ke alam
Kenapa Kukang termasuk satwa yang dilindungi dan harus kita jaga keberadaannya?

Jawabannya ada di PP NO. 7 tahun 1999 Pasal 5

1. Suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kritena :
a. mempunyai populasi yang kecil;
b. adanya penurunan yang tajam pada jumlah Individu dialam;
c. daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).

2. Terhadap jenis tumbuhan dan satwa yang memenuhi kritena sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan upaya pengawetan.

Menurut penelitian terakhir (source IUCN Redlist 2011.1) Dari kelima jenis Kukang 4 diantaranya berstatus Vulnerable atau Rentan terhadap kepunahan sedangkan 1 jenis yaitu Kukang Jawa berstatus lebih parah Endangered atau terancam punah.

Jumlah populasi Kukang juga cenderung mengalami penurunan (IUCN Redlist 2011.1) dan jika dibilang daerah penyebarannya terbatas, tentu saja mereka hanya ada di Asia Tenggara, apalagi untuk Kukang Jawa terbatas hanya ada di Pulau Jawa (Cuma ada di Indonesia!!).

Jadi Kukang memang satwa yang dilindungi sehingga kita tidak boleh memburu, menjual, membeli dan memelihara mereka

Cheers! :)
Photo : Bobby Muhidin